PASAR MODAL
Makalah
Kelompok 11
Diajukan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Manajemen
Keuangan II
Iin Wulandari Muslimat
(2013054352)
Nurhayati (2013....
Siti Risna (2013...
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
TANGGERANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan banyak
kenikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah ini sesuai
dengan waktu yang kami rencanakan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi
salah satu syarat penilaian mata kuliah Manajemen Keuangan II.
Kami sebagai penyusun pastinya tidak
pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang
mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala
kekurangannya.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Perumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
2.2 Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
2.3 Jenis Pasar Modal
2.4 Pelaku
dalam Pasar Modal
2.5 Instrumen Pasar Modal
2.6 Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
2.7 Fungsi Pasar Modal
2.8 Masalah-Masalah yang Dihadapi dalam Rangka
Menggalakkan Pasar Modal
2.9 Manfaat Pasar Modal
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Perkembangan
pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama
setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan
termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa
perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan
sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian
negara kita.
Aktivitas
pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki
peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan
sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas
perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata pasar modal masih
didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada
keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar
modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual
dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak
pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal
adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan
dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar
modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau
tambahan modal untuk keperluan usahanya
1.2 Perumusan
Masalah
a. Pengertian
pasar modal
b. Jenis
pasar modal
c. Pelaku
dalam pasar modal
d. Instrumen
pasar modal
e. Lembaga
yang terkait dengan pasar modal
f. Fungsi
pasar modal
g. Masalah-masalah
yang dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal
h. Manfaat
pasar modal
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan karya tulis ini adalah agar mahasiswa lebih memahami dan
mendalami pokok bahasan yang berjudul pasar modal khususnya tentang pengertian
pasar modal, Jenis pasar modal, Pelaku dalam pasar modal, Instrumen pasar
modal, Lembaga yang terkait dengan pasar modal, Fungsi pasar modal,
Masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal dan Manfaat
pasar modal itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pasar Modal
Pasar
modal (capital market) adalah lembaga
keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan
efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi
jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.
Pengertian
pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar
Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud
dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU
tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan
tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan
sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim
dikenal sebagai efek.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar
konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan
dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk
pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan
yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang
berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari
satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya
terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat
deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Bursa
efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan
penjualan efek atau saham perusahaan obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut,
bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi
perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya
untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat
seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi.
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi
dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang
dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada
tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember
1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di
Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat
setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan
sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini
pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal
sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda
mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah
satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu
mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara
resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal
14 Desember 1912 dan bernamaVerreninging voor den Effectenhandel (bursa
efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu
adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi
pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang
pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya
dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti
pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan
Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan.
Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan
atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang
bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli
saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah
melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar
modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara lain
Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker
24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi
pokok-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar
lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran
dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham
di perusahaan yang go public.
e. Saham boleh diterbitkan atas
unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di
bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi
sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek
Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya
fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
2.3 Jenis
Pasar Modal
a.
Pasar Perdana (Primary Market)
Adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
b. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Adalah
tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati
masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, jangka
waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa Reguler,
yaitu
bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya
(BES).
2. Bursa Paralel (Over the Counter),
yaitu
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi,
dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh BAPEPAM.
2.4 Pelaku dalam Pasar Modal
Para
pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
a. Emiten
Adalah
perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan
emisi di bursa. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan
hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara
lain:
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari
para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modal asing
- Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru
b. Investor
Adalah
pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan
emisi. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
- Memperoleh deviden. (Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden)
- Kepemilikan perusahaan. (Semakin banyak
saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan)
- Berdagang.
(Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya)
c. Lembaga Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga
penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah
sebagai berikut:
1. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi
sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
2. Perantara perdagangan efek (broker/pialang). Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
- Memberikan informasi tentang emiten
- Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai pedagang dan perantara dalam jual beli
efek.
d. Penanggung (guarantor)
Lembaga
penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e.
Wali amanat (trustee)
Jasa
wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan
wali amanat meliputi:
1.
Menilai kekayaan emiten
2.
Menganalisis kemampuan emiten
3.
Melakukan pengawasan dan perkembangan
emiten
4.
Memberi nasehat kepada para investor
dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5.
Memonitor pembayaran bunga dan pokok
obligasi
6. Bertindak
sebagai agen pembayaran
f.
Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain:
1.
Sebagai pedagang efek
2.
Penjamin emisi
3.
Perantara perdagangan efek
4.
Pengelola dana
g.
Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.
Kantor administrasi efek.
Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
1.
Membantu emiten dalam rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
3.
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.
Mempersiapkan koresponden emiten kepada
para pemegang saham
5.
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
2.5 Instrumen Pasar Modal
Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun).
a. Saham (stock)
Saham
merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan
saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan
perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang
banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan
yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Secara sederhana saham
dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan.
Manfaat
yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut:
1.
Dividen
Adalah
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen
yang dibagikan perusahaan dapat berupa:
-
dividen tunai artinya kepada setiap
pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu
untuk setiap saham
-
dividen saham yang berarti kepada setiap
pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang
dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham
tersebut.
2.
Capital Gain
Adalah
selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham
ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500
per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500
untuk setiap saham yang dijualnya.
3.
Manfaat nonfinansial
yaitu
mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan. Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut.
Saham
yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
1. Saham biasa (common stock)
2. Saham istimewa (preffered stock), adalah gabungan (hybrid) antara
obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti
obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa.
Perbedaan
saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini
meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan
dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada
suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai:
1. Nilai nominal, adalah nilai yang tercantum
pada saham tersebut
2. Nilai efektif, adalah nilai yang tercantum
pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa
3. Nilai
instrinsik, adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan
yang lain mengenai saham adalah:
1. Saham atas nama (register stocks) adalah yang
berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
2. Saham unjuk
(bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham
unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas
nama.
b. Obligasi (bonds)
Adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya atau surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman
dengan penerima pinjaman. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi
memiliki beberapa jenis yang berbeda dilihat dari sisi penerbit, yaitu:
1.
Corporate
Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan
usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta
2.
Government
Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat
3. Municipal Bond: obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan
dengan kepentingan publik (public utility).
Pembedaan
yang lain mengenai Obligasi adalah :
1.
Obligasi atas nama (registered bonds)
berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut adalah sesuai
dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut
2. Obligasi atas unjuk (bearer bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik
atas hak obligasi tersebut
Harga
Obligasi:
Berbeda
dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi
dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada
3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
1. Par
(nilai Pari): Harga Obligasi sama dengan nilai nominal.
Misal:
Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai
obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
2. At
premium (dengan Premi): Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal.
Misal:
Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai
obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta.
3. At
discount (dengan Discount): Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal.
Misal:
Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai
dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
c. Surat Berharga Lainnya
Selain
dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan
sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang
juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.
·
Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call
option) dan menjual saham (put option)
pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
·
Warrant adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya
warrant tersebut.
· Right Issue
adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya/pemodal (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada
penerbitan saham baru.
2.6 Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
a. BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang
Pasar Modal adalah:
1. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek
dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal masyarakat umum.
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga
berikut:
a. Bursa efek
b. Lembaga kliring, penyelesaian dan
penyimpanan
c. Reksa dana
d. Perusahaan efek dan perorangan
3. Memberi pendapat kepada
Menteri Keuangan mengenai pasar modal
b. Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
1. Penjamin Emisi Efek, tugasnya:
- Memberikan nasihat mengenai jenis
efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek
(obligasi dan sekuritas kredit).
- Dalam mengajukan pernyataan
pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang
berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
- Mengatur penyelenggaraan
emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
2. Akuntan Publik, tugasnya:
- Melakukan pemeriksaan atas
laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
- Memeriksa pembukuan apakah sudah
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan
Bapepam.
- Memberikan petunjuk pelaksanaan
cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
3. Konsultan Hukum
Tugasnya adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat
dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi
anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan
yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara
perdata dan pidana.
4. Notaris
Bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
5. Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer)
yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan
pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
6. Perusahaan Penilai
Diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan
penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui
beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan
emisi melalui pasar modal.
c. Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga
dikenal lembaga sebagai berikut:
1. Wali Amanat (Trustee), tugasnya:
- Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten
- Melakukan penilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai
jaminan.
- Memberikan nasihat yang
diperhitungkan oleh emiten.
- Melakukan pengawasan terhadap
pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten
tepat pada waktunya.
- Melaksanankan tugas selaku agen
utama pembayaran.
- Mengikuti secara terus-menerus
perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
- Membuat perjanjian
perwaliamanatan dengan pihak emiten.
- Memanggil Rapat Umum Pemegang
Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
2. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok
obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada
waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3. Agen Pembayar (Paying Agent)
Bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya
dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah
jatuh tempo.
d. Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Adalah lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual
beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
1. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder.
2. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian
ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada
investor.
3. Perusahaan Efek atau Perusahaan
Sekuritas (securities company)
Perusahaan ini menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin
emisi efek (underwriter), peranraa pedagang efek, manajer investasi atau
penasihat investasi.
4. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur
menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan,
pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan
untuk emiten.
5. Reksa Dana (Mutual Fund)
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola
dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen
pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola
tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan
investor pada perusahaan reksa dana. Dalam arti lain, adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana
(manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
2.7 Fungsi Pasar Modal
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender)
dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
2.8 Masalah-Masalah yang Dihadapi dalam Rangka
Menggalakkan Pasar Modal
Pokok-pokok yang merupakan masalah
untuk pembangunan pasar modal sebagai contoh di indonesia dapat ditemukan
sebagai berikut:
a. Tingkat bunga deposito yang tinggi sehingga
masyarakat lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada menanamkannya dalam
surat berharga di pasar modal.
b. Perusahaan di indonesia umumnya masih dikelola
secara tertutup.
c. Kebijakan kredit relatif lebih menarik bagi
perusahaan sebagai sumber pembiayaan daripada menawarkan saham di pasar modal.
d. Syarat pemeriksaan akuntan publik untuk setiap
laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi sehingga mempunyai
pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai suatu perusahaan.
e. Keseganan perusahaan untuk menjual sahamnya
pada masyarakat berhubung syarat- syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh
akuntan publik masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
f. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan untuk
beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik, yang mampu
mendorong perusahaan untuk bersedia menawarkan sahamnya melalui pasar modal.
g. Pihak
perusahaan swasta masih belum tertarik menawarkan sahamnya.
2.9 Manfaat Pasar Modal
a. Bagi
Emiten
1. Jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
2. Dana tersebut dapat diterima
sekaligus pada saat pasar perdana selesai
5. Ketergantungan emiten terhadap
bank menjadi lebih kecil
1. Nilai investasi berkembang
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya
harga saham yang mencapai kapital gain
2. Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang
bagi pemenang obligasi
Secara
umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang)
bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
2. Memberikan wahana investasi yang beragam bagi
investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif
investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat
diperhitungkan.
3. Menyediakan leading indicator bagi
perkembangan perekonomian suatu negara.
4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai
lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang
sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar
Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan
bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di
pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para
investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana
semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil
resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk
menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam
investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
Pasar
modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan
fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar
sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga
penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi
dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka
waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan
suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal
tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah,
Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta. Sehingga pasar modal
sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak
yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum
mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal itu sendiri.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenaiPasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih
terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu masukan
serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya
kesempurnaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar