Jumat, 02 Mei 2014

Makalah Hukum islam (Syariah)



PENDAHULUAN

Di dalam  bahasa  Indonesia, untuk syari’at Islam, sering, dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara’ untuk fikih Islam dipergunakan istilsh hukum fikih atau kadang-kadang Hukum Islam. Dalam praktek  seringkali, kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Ini dapat dipahami karena hubungan ke duanya memang sangat erat, dapat dibedakan, tetapi tidak mungkin dicerai pisahkan. Syari’at adalah landasan fikih adalah pemahaman tentang syari’at.
Oleh karena itu seorang ahli hukum di Indonesia harus dapat membedakan mana hukum islam yang di sebut (hukum syari’at) dan mana pula hukum Islam yang disebut dengan (hukum fikih). Ungkapan bahwa hukum Islam adalah hukum suci, hukum Tuhan, syariah Allah, dan semacamnya, sering dijumpai. Juga demikian yang beranggapan bahwa hukum Islam itu pasti benar dan diatas segala-galanya, juga tidak jarang kita dengar. Disini tampak tdak adana kejelasan possi dan wilayah  antara    istilah hukum Islam dan syariah Allah dalam arti konkritnya adalah wahyu yang murni yang posisinya diluar jangkaan manusia.
Sumber utama hukum islam adalah al-qur’an, maka hukum islam berfungsi sebagai pemberi petunjuk, pemberi pedoman dan batasan terhadap manusia. Jika sesuatu itu haram, maka hukum islam berfungsi sebagai pemberi petunjuk  bahwa hal tersebut tidak boleh dikerjakan, sebaliknya jika sesuatu itu wajib maka haruslah dikerjakan.. dengan istilah lain ketentuan hukum islam itu berarti hasil ijtihad fuqaha dalam  menjabarkan petunjuk dari wahyu itu. Namun yang terjadi selama ini  seolah-olah hukum islam itu merupakan seperangkat aturan dan batasan yang sudah mati, sehingga selalu terkesan pasif. Akhirnya hukum islam menimbulkan kesan menakutkan bagi masyarakat sekitarnya, padahal hukum islam itu harus bersifat aktif.


PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hukum Islam
Istilah hukum Islam sendiri terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata hukum dan kata Islam. Kata hukum berarti ketentuan dan ketetapan. Sedangkan kata Islam terdapat dalam Al-Qur’an, yakni kata benda yang berasal dari kata kerja “salima” selanjutnya menjadi Islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, atau penyerahan (diri) dan kepatuhan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum Islam secara etimologis adalah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal di mana ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan oleh Agama Islam
Secara sederhana hukum adalah “Seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”.
Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “Peraturan yang mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat yang berdasarkan wahyu Allah SWT (Al-Qur’an) dan sunah Rasulullah SAW (Al-Hadits) tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”.
Secara lebih rinci, Hukum Islam adalah ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi umat muslim.
Kata syari’ah berarti jalan yang lurus, jalan yang tidak berkelok-kelok. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adat kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syari’ah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk umat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada Allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Syariah itu meliputi hukum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia tentang halal, haram makruh, sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal  ilmu fiqih.


B.       Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruang lingkup hukum Islam diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu:
1.    Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur dan menjelaskan tentang hubungan manusia dengan Allah, yaitu shalat, puasa, zakat, haji, quban, khitan, dll.
2.         Hukum Muamalah (kemasyarakatan), yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia serta sesamanya.
Hukum yang berkaitan dengan hukum muamalah antara lain sebagai berikut:
a.       Jinayat, yaitu segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal, di antaranya qishash, diyat, kifarat, dan pembunuhan.
b.   Hudud, yaitu hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sanksi hukum terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, seperti hukuman terhadap orang yang berzina, mencuri, perampok, bughah, qadzaf, minum-minuman keras, dll.
c.     Muamalat, yaitu mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, pengalihan utang, perserikatan dagang, dan sebagainya.
d.  Munakahat, yaitu hukum yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian serta akibatnya seperti iddah, nasab, nafkah, waris, dll.
e.         Fara’id, yaitu hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peningglan serta pembagian warisan.
f.         Mukhasamat, yaiu hukum yang mengatur tentang peradilan, pengaduan dan pembuktian, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
g.     Siyar, yaitu hukum yang mengatur mengenai urusan jihad atau perang, harta rampasan perang, perdamaian
h.        Khilafah, yaitu hukum ketatanegaraan.
i.          Khiyar, yaitu hukum tentang perdagangan.
j.          Udhiyah, yaitu hukum tentang penyembelihan hewan, dan makanan.
k.        Dualiyah, yaitu hukum tentang hubungan antarbangsa.

Prinsip-Prinsip Hukum Islam
1.         Prinsip Akidah,
yang tertuang ke dalam 5 rukun Islam dan 6 rukun Iman yang harus diterapkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya. Sehingga pelakunya senantiasa dilandasi dengan akidah Islamiyah termasuk dalam aktivitas penegakan, kegiatan iqtishadiyyah (ekonomi), kegiatan politik, pendidikan, dan lainnya.
2.         Prinsip Ibadah,
yang dimaknakan secara luas bukan semata ibadah mahdlah (shalat, puasa, zakat, sedekah, haji, dll), melainkan juga meliputi aktivitas muamalah al-makhluqiyyah (hubungan interaksional ke seluruh makhluk) termasuk di dalamnya hubungan hukum, iqtishay (kegiatan bisnis), politik, budaya, pendidikan, keluarga, dan lainnya.
3.         Prinsip Syariah (hukum),
dengan prinsip ini menunjukkan segala aktivitas manusia senantiasa dikembalikan kepada ketentuan syariah sebagai dasar utamanya, sehingga kesyariahannya dapat terukur dan teruji.
4.         Prinsip Tazkiyah (kesucian),
yang mengandung makna sesungguhnya Allah itu Maha Suci dan hanya akan menerima yang suci pula, innallaha tayyibun Ia yaqbalu illa tayyiban.
5.    Prinsip Khilafah (Kepemimpinan),
yang terkandung di dalamnya sejumlah sifat nubuwwah seperti shiddiq (kejujuran), amanah (bertanggung jawab), fathonah (cerdas), tablieg (komunikatif/profesianal). Selain itu juga berlandaskan pada akhak, ukhuwah, dan insaniyah (humanistik), sehingga tidak terjadi eksploitasi antara satu dengan yang lainnya.
6.         Prinsip Milkullah (pemilikan mutlak hanya ada ditangan Allah SWT),
makna kepemilikan pada manusia hanya bersifat penguasaan/pengelolaan sebagai amanah dari Allah SWT, walillahi mulku assamawati wal ardhi (Pada Allahlah kepemilikan segala isi langit dan bumi).
7.         Prinsip A’dalah (keadilan),
didalamnya terbangun perilaku yang adil dalam menempatkan sesuatu secara proporsional, mengandung persamaan dan kebersamaan sebagai lawan dari kezhaliman.
8.         Prinsip Keseimbangan (al-Wustha),
yang mengandung makna at-tawazhun suatu kemampuan dan sebagai tuntutan untuk senantiasa menyeimbangkan antara kepentingan dunia dan akhirat, kepentingan individu dan jamaah, antara lahiriyah dan bathiniah.
9.    Prinsip Kemaslahatan (al-Maslahah),
bahwa dalam menjalankan segala aktivitas dan usahanya pada intinya memberikan maslahat (skala prioritas), berupa kemanfaatan dan kegunaan kepada semua elemen dan di dalamnya tidak semaksimal mungkin menghindarkan kemudharatan bagi salah satu pihak termasuk juga pihak lainnya serta aman terhadap lingkungan.
Beberapa Aplikasi Asas/Prinsip Hukum Islam antara lain sebagai berikut:
1.         Tidak memberatkan dan tidak banyaknya beban,
Dengan prinsip ini menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan hukum Islam itu mudah dilaksanakan karena tidak banyak memberi beban sehingga tidak merepotkan, sesuai dengan firman Allah SWT:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا...
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Misalnya dalam hal Ibadah:
a.    Sholat hanya diwajibkan dilakukan 5 (lima) kali sehari semalam
b.    Puasa hanya diwajibkan sebulan penuh dalam satu tahun
c.  Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang mempunyai kelebihan harta benda dengan jumlah zakat, 10%, 5%, atau 2 ½%
d.  Menunaikan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.
Dalam lapangan muamalat terdapat pula ketentuan-ketentuan hukum yang meringankan, misalnya dalam lapangan jual-beli sesungguhnya cukup dengan persetujuan belaka (bersifat konsensius).
2.         Menyedikitkan beban
Al-Qur’an memberikan keringanan kepada umat manusia dalam masalah ibadah yang disebut dengan rukhsah. Ada beberapa rukhsah dalam ibadah, diantaranya:
a.     Menjamak dan mengqasar (meringkas) shalat ketika dalam perjalanan dengan syarat-syarat tertentu
b.        Diperbolehkannya tidak berpuasa dalam perjalanan
c.         Bertayammum sebagai pengganti wudlu
d.        Memakan makanan yang haram dalam keadaan darurat
3.         Penetapan hukumnya secara berangsur-angsur
Hukum Islam tidak diturunkan sekaligus, tetapi secara berangsur- angsur. Al-Qur’an sebagai sumber pokok hukum Islam tidak diturunkan sekaligus dan lengkap, tetapi diturunkan secara berangsur-angsur, surah demi surah, Ayat demi Ayat.

Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan untuk memenuhi kepentingan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat atau keburukan yang tidak berguna bagi kehidupan. 
Sumber-Sumber Hukum Islam
1.         Al-Qur’an,
adalah kumpulan wahyu ilahi yang disampaikan kepada nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
2.         Hadits atau sunnah,
adalah segala apa yang datangnya dari Nabi Muhammad, baik berupa segala perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang pernah dilakukan pada masa hidupnya ataupun segala hal yang dibiarkan berlaku.
3.           Ijma’,
adalah kesepakatan para ulama (cendikiawan muslim) dalam menetapkan suatu masalah dengan cara bersidang (musyawarah). Contoh ijma’ di zaman sahabat adalah keputusan untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih berserakan kemudian membukukannya sebagai mushaf seperti Al-Qur’an sekarang ini.
4.         Qiyas (analogi),
menganalogikan hukum/masalah tertentu dengan hukum/masalah yang lain yang memiliki kesamaan sifat. Setiap yang memabukkan itu haram, seperti khamar. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 90:
يآَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُؤآ اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصاَبُ وَالْاَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala, dan meng-undi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah[5]: 90)
Minuman yang memabukkan seperti minuman yang mengandung alcohol (brendy, wisky, bahkan narkoba seperti ganja, heroin, morfin, ekstasi, syabu-syabu) adalah haram hukunya. Walaupun secara eksplisit tidak tertulis dalam Al-Qur’an, tetapi mereka memiliki sifat yang sama, yakni memabukkan.

C.      Syari’ah dan Fiqih
1.         Syari’ah
Pengertian syariah bersifat luas mencakup seluruh tatanan nilai dan norma dalam kehidupan Islam yang menyangkut keimanan atau akidah yang benar (al-i’tiqadiyyah), amal perbuatan manusia (al-‘amaliyyah), maupun akhlak (al-akhlaqiyyah) yang menggambarkan keseluruhan ajaran Islam.
Dilihat dari segi ilmu hukum, syari’ah merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya, yang wajib diikuti  oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubunganya dengan Allah maupun dengan sesama manusia  dan benda dalam masyarakat.
 Dasar-dasar hukum ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rosul-Nya. Karena itu, syari’ah terdapat didalam Al-Qur’an dan di dalam kitab kitab Al-Hadits.
a.         Al-Qur’an
Secara bahasa, Al-Qur’an adalah bacaan. Sedangkan menurut istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan membacanya adalah ibadah. Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata. Al-Qur’an memiliki kedudukan sebagai sumber Hukum Islam yang pertama dan utama serta petunjuk bagi orang yang bertakwa. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 105.
اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتبَ بِاالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرىكَ اللهُ، وَلاَتَكُنْ لِلْخَآئِنِيْنَ خَصِيْمًا.
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penen'tang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (QS. An-Nisa[4]: 105)
Fungsi Al-Qur’an, yaitu:
      Al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia.
1)        Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat
2)        Al-Qur’an merupakan petunjuk dan rahmat bagi yang mengimaninya
3)        Al-Qur’an membawa kebenaran yang tidak diragukan lagi untuk petunjuk hidup manusia agar manusiatidak tersesat
4)        Al-Qur’an adalah penerang dan petunjuk bagi orang yang bertakwa
5)        Al-Qur’an adalah sumber informasi untuk menjelaskan sesuatu
6)        Al-Qur’an menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang yang berbuat kebaikan
7)        Al-Qur’an sebagai penawar/obat yaitu penawar jiwa dari kegelisahanatau cobaan/ujian.
      Al-Qur’an berfungsi sebagai bahan/materi syi’ar/dakwah Nabi/Rasul.
b.        Hadits
Secara bahasa, Hadits adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan yang dijadikan sebagai dalil hukum syari’at. Hadits merupan Sumber Hukum Islam kedua dan utama.
...وَمَا اتكُمُ الرَسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا، وَاتَّقُوا اللهَ، اِنَّ اللهَ شَدِيدُ العِقَابِ.
Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr[59]: 7) 
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an:
      Memperkuat hukum yang telah ditetapkan Al-Qur’an
      Sebagai penjelasan/perincian ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum
      Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an
      Penerapan akhlak Nabi Muhammad SAW (Al-Qur’an) untuk diteladani oleh umat manusia.
Pembagian Hadits, diantaranya:
      Hadits Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah SAW
      Hadits Fi’liyah, yaitu hadits atas dasar perilaku (perbuatan) Raslullah.
      Hadits Taqririyah, yaitu persetujuan Rasulullah SAW terhadap pernyataan dan perbuatan para sahabatnya.
2.         Fiqih
Fiqih adalah mengetahui sesuatu memahaminya dan menanggapnya dengan sempurna. Ilmu fiqih adalah ilmu yang menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam kitab-kitab Hadits.
Dengan kata lain, ilmu fiqih, adalah ilmu yang memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad  untuk diterapkan pada  perbuatan manusia  yang  telah dewasa yang sehat akalnya  yang berkewajiban melaksanakan hukum islam. Pengertian fiqh yang demikian kemudian berkembang menjadi berarti ilmu agama.
Dalam fiqih lebih identik  dengan konsep etika agama, dalam hal ini Islam  yakni ciri  utamanya adalah terwujudnya kandungan nilai ibadah yang syarat dengan pahala dan siksa dan berkonsekuensi akhirat.
Fiqih juga memuat pembahasan beberapa ketentuan sanksi terhadap tindak criminal, bagian-bagian hukum waris (mawaris), hukum perkawinan (munakahat), hukum perdagangan, hukum pidana (jinayah) dan lain-lain.

D.      Ibadah
Pengertian-pengertian ibadah adalah sebagai berikut:
1.         Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya (yang digariskan) melalui lisan para Rasul-Nya.
2.         Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah, yaitu tingkatan ketundukan yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3.         Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).

Hukum-Hukum Ibadah
Dapat kita pahami bahwa ibadah adalah mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah seperti amalan wajib dan sunat dan menjauhi segala yang dilarang oleh-Nya seperti haram dan makruh. Dengan demikian hukum melaksanakan Ibadan ada empat, yaitu: wajib, sunah, haram, dan makruh.
1.         Wajib,
yaitu tuntutan yang pasti dari Allah untuk dilaksanakan. Jika dipatuhi mendapat pahala dan jika tidak dipatuhi ia berdosa. Perbuatannya disebut wajib atau fardu. Seperti shalat, puasa, zakat, haji yang tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 43.
وَاَقِيْمُوا الصَلوةَ وَاتُوا الزَّكوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّكِعِيْنَ.
Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah[2]: 43)

Hukum wajib terbagi kedalam beberapa bagian, yaitu:
     Wajib syari, yaitu ketetapan/ketentuan yang harus dipatuhi, jika ditinggalkan berdosa
     Fardu ‘ain (wajib ‘ain), yaitu kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap muslim (individu) yang sudah mukallaf (dewasa), seperti melaksanakan Rukun Islam
   Fardu kifayah (wajib kifayah), yaitu kewajiban yang tidak harus dilakukan oleh setiap muslim dalam suatu masyarakat. Tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang muslim saja. Misalnya mengurusi jenazah dan menjawab salam dari seseorang
     Wajib aqli, yaitu suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal (rasional)
     Wajib muaiyyah, yaitu suatu keharusan yang telah ditetapkan jenis tindakannya. Misalnya keharusan berdiri bagi yang sanggup/kuasa di waktu shalat
   Wajib mukhayar, yaitu suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam-macam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan. Misalnya denda dalam sumpah, boleh memilih antara memberi makan atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin
     Wajib mutlaq, yaitu suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah
     Wajib aqli nazari, yaitu kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam. Misalnya meyakini eksistensi Allah SWT
     Wajib aqli daruri, yaitu kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu, seperti orang makan menjadi kenyang.
2.         Sunnah,
yaitu tuntutan untuk melakuan suatu perbuatan yang tidak pasti, jika perbuatan itu dilakukan ia akan mendapat pahala dan jika ditinggalka tidak berdosa. Seperti membaca Al-Qur’an puasa Senin-Kamis, I’tikaf, sedekah, dll.

Hukum sunnah terbagi kedalam beberapa bagian sebagai berikut:
     Sunnah muakad, adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Umpamanya mengerjakan shalat tarawih dan shalat idain (dua hari raya)
     Sunnah ghairu muakad, adalah sunnah biasa. Umpamanya memberi salam kepada orang lain, berpuasa Senin-Kamis, shalat rawatib, dll
 Sunnah halat, adalah perbuatan-perbuatan/ucapan dalam gerakan shalat, seperti mengangkat tangan, ketika takbir mengucapkan Allahu Akbar, ketika hendak ruku, sujud, dan bacaan i’tidal
     Sunnah ab’adh, adalah perbuatan-perbuatan dalam shalat yang harus dikerjakan dan jika terlupa maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal, dll
3.         Haram,
yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan karena sudah pasti hukumnya haram. Jika dikerjakan berdosa dan jika mencegahnya (tidak melakukan) berpahala. Umpamanya larangan mendekati zina, mencuri, merampok, menipu, dll.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ayat 32.
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنى اِنَّهُ كاَنَ فَاحِشَةً، وَسَآءَ سَبِيْلاً.
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu sunguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
4.         Makruh,
yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan yang tidak pasti. Makruh menurut bahasa artinya perbuatan yang tidak disukai/dibenci. Menurut istilah dari ahli ushul fiqih adalah sesuatu perbuatan jika ditinggalkan mendapat pahala, tetapi jika dikerjakan tidak berdosa. Seperti merokok, memakan makanan yang baunya tidak sedap seperti petai, jengkol, dll.
5.         Mubah,
yaitu perbuatan yang tidak dituntut untuk dikerjakan dan tidak pula dituntut untuk meninggalkannya, seperti makan, minum, memegang meja atau apa saja perbuatan yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.


KESIMPULAN

Dari pembahasan tentang Hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa Hukum Islam adalah ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi umat muslim. Dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat atau keburukan yang tidak berguna bagi kehidupan.
Dalam menentukan hukum, Islam sangatlah sistematis yang pertama dalam menentukan hukum Islam menggunakan Al-Quran terlebih dahulu. Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam pertama dalam menetapkan hukum tidak memberatkan, meminimalisir beban dan berangsur-angsur dalam menetapkan hukum. Kemudian Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam kedua dan utama yang memperkuat hukum yang telah ditetapkan Al-Qur’an baik berupa perkataan dan perbuatan Rasul  yang dijadikan sebagai dalil hukum syari’at. Serta tuntutan Allah yang dikemas oleh para ahli fiqih yang berkaitan dengan perintah untuk melakuan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Ada lima macam, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.


DAFTAR PUSTAKA

Tuanaya, Husein, Modul Fiqih Kelas XI Madrasah Aliyah Semester Ganjil, Sragen: Akik Pusaka, 2008.
 Siti Aisyah, Onas, Modul Fiqih Kelas XII Madrasah Aliyah Semester Ganjil, Depok: CV. Arya Duta, 2008.
Muhammad, Syaikh, Ringksan Fiqih Islam, Jakarta: Islamhouse, 2009.
Margiono, Pendidikan Agama Islam SMK Kelas X, Yudhistira.

Tidak ada komentar: